Jumat, 20 Agustus 2010

Pers di Instansi Non-Pers


Pers di Instansi Non-Pers
Oleh Henra Mokoagow*

Semua pihak seharusnya bersyukur bahwa sekarang ini Pers telah mendapat tempat di ruang public sebagai jembatan informasi dan komunikasi baik antara pemimpin dan yang di pimpin serta pemerintah dengan rakyat. maupun jembatan informasi dan komunikasi bagi instasi non pers dengan rakyat.
Pers mengemban tugas mulia untuk mengulas fak yang harus diketahui public, pers bertugas untuk menjalin informasi dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam satu bingkai media yang independent.
Pers pada hakikatnya bertugas untuk mengurai benang-benang kusut yang menjerat hamparan opini dan pernyataan public, mengubah diss-harmoni menjadi hamoni, serta mengkomunikasikan fakta diantara pihak-pihak yang menjadi subjek dan objek bertia, agar tercipta satu disskursus dan kesepahaman dalam menyimak fakta dan warta. Dengan selalu mendudukkan objek maupun subjek berita dalam posisi equal, pers tak pernah menguraikan pendapat tanpa fakta, ataupun pernyataan tanpa sumber sebab untuk menjunjung tugas mulia dan amanah sumber maupun objek berita pers selalu mengutamakan fakta tanpa mengurangi ataupun melebih-lebihkan.
Dimasa sekarang saat era infermasi dan Komunikasi sudah terbuka luas dan tanpa batas, semua orang memahami bahwa salah satu haknya yang paling asasi adalah Hak untuk tahu (The protocol of Human Rights-Need To Know), pers adalah satu-satunya media yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk menyatakan keingin tahuan atas sesuatu fakta yang ada dengan cara yang sangat independent.
Baik bagi para pemimpin yang menyampaikan informasi serta berkomunikasi kepada rakyatnya atau sebaliknya, maupun bagi Pemerintah dengan rakyat untuk fungsi pelayanan berbagai kebutuhan rakyat, begitu juga sebaliknya. Demi tercipta harmonisasi sehingga tak ada jurang komunikasi antara pemimpin dan rakyat, pemerintah dengan rakyat ataupun dengan sesama rakyat yang ada.
Insan pers sangat bersyukur saat pers ditempatkan pada porsi dan posisi yang sangat independent serta tak disalahkan sebagai kambing hitam sebagai efek dalam suatu pemberitaan sebab pers selalu berada pada bingkai Kode Etik Profesi Jurnalistik sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan dan perundang-undangan, toh kalaupun kode etik tersebut dilanggar maka sanksi Delik Pers yang akan dikenakan bagi pengelola dan personil-nyapun sudah tersedia.
***
* Hendra Mokoagow adalah mantan Pemred harian Media Totabuan, sekarang PNS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar